Wednesday, April 15, 2015
Anonymous
Berani Ngebut ? Siap Benjut di Aspal Mas Broh ! Ride Safely !
JRI.Senkom.or.id - Semakin
meningkatnya pertumbuhan industri otomotif di Indonesia yang tidak dibarengi
dengan infrastruktur serta fasilitas yang memadai, membuat jalanan di kota kota besar seperti contoh
Jakarta, Medan dan Surabaya makin penuh sesak dengan kendaraan bermotor. Belum
lagi kawasan-kawasan penunjang kota-kota besar yang ada di hulu dan di hilir. Rendahnya
kesadaran dalam berlalu lintas yang aman dan nyaman pun turut memicu terjadinya
peningkatan angka kecelakaan bagi pengendara motor dan mobil di Indonesia. Akibatnya,
setiap 15 menit, satu orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di
darat. Memprihatinkan.
Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang seharusnya menjadi saiah satu
filter dalam menyaring layak atau tidak layaknya seseorang dalam mengendarai
kendaraan tak ayal hanya menjadi sekedar formalitas biasa yang mudah didapatkan
perijinannya. Minimnya pengawasan dalam pemberian kelulusan SIM secara layak kepada
seorang pemohon menjadi salah satu instrumen bertambahnya kecelakaan lalu
lintas karena kurang pahamnya akan aturan-aturan dalam berlalu lintas yang aman,
nyaman dan saling menghargai.
Ngebut adalah salah satu pemicu kecelakaan fatal setelah
mengantuk. Jalanan lengang, kondisi sepi, dan nyali tinggi menjadi penguji adrenalin
untuk memacu kendaraan lebih kencang. Negara
kita tercinta juga memiliki catatan kelam di jalan raya. Tahun 2012, kita
disodori fakta rata-rata 81 korban tewas setiap hari akibat kecelakaan lalu
lintas jalan. Artinya, tiap jam, rata-rata tiga jiwa meregang nyawa di jalan
raya. Mereka bergelimpangan akibat 117 ribuan kasus kecelakaan. Artinya, tiap
hari rata-rata ada 320-an kasus kecelakaan. Angka itu setara rata-rata 13 kasus
tiap jam 1.
Korps
Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui NTMC Korlantas Polri,
telah mengeluarkan 9 Skala Prioritas Keselamatan Jalan2 yang
diperuntukkan bagi setiap pengguna jalan agar memperhatikan dan melaksanakan
prioritas ini sebagai berikut:
1. Menggunakan sabuk
keselamatan (seatbelt) mobil, dan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi
pengendara sepeda motor dan pembonceng.
2. Menggunakan kaca
spion lengkap.
3. Lampu kendaraan
bermotor lengkap dan berfungsi baik.
4. Sepeda motor
menyalakan lampu di siang hari .
5. Patuhi batas
kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, pemukiman (keramaian)
25km/jam, jalan bebas hambatan 100 km/jam).
6. Kurangi kecepatan
pada saat mendekati persimpangan.
7. Sepeda motor,
kendaraan berat, dan kendaraan lambat, menggunakan jalur kiri.
8. Patuhi dan disiplin
terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat memasuki jalan utama,
mendahului, membelok/memutar arah, penggunaan lampu sinyal (sein).
9. Patuhi
rambu-rambu, marka jalan, dan peraturan lalu lintas.
Alangkah
bijaknya apabila kita sebagai satu-satunya individu yang ingin selalu hidup
dalam keadaan sehat walafiat untuk mematuhi dan menerapakan aturan-aturan
keselamatan berkendara selama dijalan raya agar orang-orang terdekat tidak
mengkhawatirkan keselamatan kita. Batasi
kecepatan kendaraan anda ! Ride safe Ride smart !
Sumber:
Edo Rusyanto, Ketua Umum
Road Safety Association (RSA)










