Headlines
Tuesday, April 14, 2015
Anonymous

Cara Menghitung Denda Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor

Jpeg

JRI.Senkom.or.id - Ngelu Mas bro sekalian.. Sekaligus Record Buat saya pribadi. Tahun 2014 ini merupakan Hatrick  alias untuk ketiga kalinya secara berturut-turut saya telat membayar Pajak Motor saya yang vario. Seringkali ingat saat melihat plat motor orang lain di jalan yang kebetulan bulan lahirnya sama.
Yo wes dari pada Tambah ngelu mari kita iseng menghitung Denda Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor yang harus dibayar. Sebagai contoh motor saya sendiri yang Alhamdulillah Tahun ini cuma telat 1 minggu (tahun kemarin hampir 3 bulan :mrgreen: ). Dalam. Dalam Menghitung Denda Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor ada beberapa point dalam STNK yang digunakan, yaitu : 
PKB yang Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual. kemudian
SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja
dan Perhitungan Denda Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor menggunakan Rumus :
Perhitungan Denda PKB25% per tahun
Terlambat 3 BulanPKB x 25 % x 3/12 (3 bulan dibagi 12 bulan)
Terlambat 6 BulanPKB x 25 % x 6/12 (6 bulan dibagi 12 bulan)
Denda SWDKLLJRp. 32,000,- Untuk Sepeda motor dan Rp. 100,000,- untuk Mobil
Rumus Hasil AkhirTerlambat + Denda SWDKLLJ
Saya Gunakan Sample perhitungan dari STNK Honda Vario Techno 2010 Sebagai Berikut :
Biaya Denda Pajak STNK 
Nilai PKB yang tertera di STNK201.300
Denda SWDKLLJ32.000
Telat 1 Minggu (Anggap 1 Bulan)1
Besar Denda (PKB * 25% * 1/12) + Denda SWDKLLJ36.194
Yang Harus dibayar (PKB + Denda + SWDKLLJ)272.494
Pembulatan272.400
Jpeg
Nah Perhitungan Denda Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor antara Rumus dan di STNK Vario saya cocok kan mas bro , dengan sedikit pembulatan :D
Semoga Bermanfaat.

PENULIS

Anonymous 12:57 AM .

Anonymous on 12:57 AM. . .

3 komentar for "Cara Menghitung Denda Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor"

  1. nih yang dicari dari tadi
    rumus denda pajak motor
    thanks ya

  2. mas kalo sampel perhitungannya pajak motor yamaha x-ride

  3. mas kalo sampel perhitungannya pajak motor yamaha x-ride

Leave a reply

Mohon komentar anda tidak boleh mengandung unsur:

1. Penghinaan, pelecehan, pornografi atau unsur SARA lainnya.
2. Spamming (spamming content).
3. Link aktif, teks anchor ataupun sejenisnya.

Terima kasih telah memberikan komentar pada Website Deppora PP Senkom ini.

SILATURRAHIM




How do you make your own avatars?

https://2.bp.blogspot.com/-99omDMXhrBY/V_YTDYKqPCI/AAAAAAAACg0/HYfxJH25g6ktrdnNH6wfad9r6Ul67QTZwCLcB/s1600/logo%2B7GEAR%2BCUTTING%25281%2529.jpg ="http://7gear-road.com/ID/produk/tourzero-tankbag-z2/"